Soal UTS Sejarah Agraria
1. Berikan definisi sejarah agraria berdasarkan sejarah agraria yang terjadi di dunia dan Indonesia!
2. Bagaimana tahapan sejarah agraria yang dialami bangsa Indonesia! Dan jelaskan ciri-ciri dari masa klasik!
3. Jelaskan bagaimana system social dan system birokrasi dalam sejarah agraria di Indonesia!
4. Berikan analisa perbandingan tentang perkembangan hak atas tanah berdasarkan buku-buku yang saudara review!
NAMA : PUMA ANGGARA
NIM : 180110301041
PRODI : ILMU SEJARAH(FIB)
Jawab:
1. Istilah Agraria berasal dari kata bahasa Latin 'ager', artinya: lapangan, pedusunan (lawan dari perkotaan), dan wilayah/tanah negara. Dengan demikian, pengertian agraria tidak hanya soal pertanian atau pertanahan saja. Melainkan tentang wilayah yang mewadahi semuanya. Pada zaman Romawi kuno, sebelum terbentuknya undang-undang yang membahas tentang Agraria. Semua tanah atau seluruh wilayahnya di anggap untuk umum(public property). Namun lama kelamaan para keturunan bangsawan yang merupakan keturunan para pendiri romawi pada saat itu memiliki hak turun temurun atas hak tanah yang kemudian disebut patricia. Ketika Romawi mengalami perkembangan, yaitu perluasan wilayah akibat dari penguasaan atau kemenangan perang menumbuhkan koloni baru yang bukan berasal dari keturunan asli yang disebut plesbian. Kelompok baru ini juga memerlukan tanah sehingga pada saat itu terjadi dua kali pembentukan undang-undang yang pada finalnya berisi tentang kewajiban para bangsawan untuk memberi sebagian tanahnya kepada mereka yang membutuhkannya.
Sama hal-nya di Indonesia, permasalahan tentang wilayah, tanah beserta apa yang terkandung di dalamnya turun andil dalam pembahasan undang-undang yang sudah terbentuk setelah indonesia merdeka. Jika dahulu tanah-tanah di indonesia dikuasai oleh para raja yang tanahnya digarap petani dan pernah juga di kuasai bangsa kolonial, setelah diresmikannya UU NO. 5/1960 Pasal 1 diharapkan dapat memperbaiki nasib penduduk negara agraris kita.
2. Negara Indonesia merupakan wilayah dengan daratan luas yang di kelilingi oleh perairan. Sehingga disebut dengan negara maritim. Negara Kesatuan Republik Indonesia sebelumnya pada masa klasik bahkan sebelum itu memiliki mama Nusantara. Lalu pada saat masuknya kolonial berganti menjadi hindia belanda dan pada saat kemerdekaannya wilayah yang sebelumnya bernama Nusantara dan Hindia Belanda itu berganti menjadi Indonesia. Permasalahan dan pembahasan mengenai pertanahan dan seisinya dibentuk pada undang-undang no.5 tahun 1960. Dimana undang-undang tersebut berisikan tentang kekayaan yang terkandung di dalam tanah menjadi milik negara dan di manfaatkan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
Tahapan-tahapan agraria yang terjadi di wilayah Indonesia meliputi masa klasik, kolonial, dan masa kemerdekaan.
1. Pada masa klasik yaitu saat masa masuknya Hindu Budha, pertanahan di setiap wilayah dataran Indonesia(pada masa ini wilayahnya bernama Nusantara) menjalankan sistem feodal. Sistem feodal ini yaitu dimana seorang raja menjadi penguasa atas segala yang ada di dalam kekuasaan kerajaannya. Sehingga tanah dan hasil bumi yang di kerjakan oleh para petani selaku penggarap lahan menjadi hak milik raja. Ciri ciri pada masa klasik ini meliputi 1. Kurang bebasnya para petani dalam menentukan tanaman yang akan di tanam. ; 2. Masih adanya sistem upeti dimana sebagian hasil tani di serahkan kepada raja selaku penguasa. ; 3. Keamanan kerajaan dan seisinya di jamin oleh raja beserta para adjudannya.
2. Pada masa kolonial Belanda, masalah objek tanah negara dipertegas dengan jelas. Sesuai dengan perubahan tujuan penggunaan serta pemanfaatan tanah di daerah jajahan. Berbeda dengan sistem feodal, pada masa kolonial ini rakyat dipaksa untuk memenuhi kebutuhan para penguasa Belanda. Baik dalam pertanian, perdagangan, bahan pangan, tenaga, dll. Pada masa kolonial ini, para bangsawan atau mereka yang memiliki kuasa di dalam permerintahan Belanda memiliki hak dan otoritas untuk dapat menguasai, mengamankan, dan mengatur suatu wilayah dan di pergunakan untuk keperluan kerajaan Belanda. Ciri ciri pada masa kolonial ini meliputi 1. Tanaman yang di garap merupakan bahan baku yang diperlukan dunia. Seperti tebu, cengkeh, kopi dll. 2. Terkesan memaksa petani, karena harus sesuai target. 3. Masih berlakunya sistem pajak.
3. Pada masa kemerdekaan Indonesia, sebelumnya selama jaman pendudukan Jepang (selama Perang Dunia II), perkebunan-perkebunan besar yang dikuasai oleh modal swasta Belanda (atau asing lainnya) menjadi terlantar karena ditinggalkan oleh mereka. Rakyat kemudian menduduki dan menggarapnya. Ternyata Jepang membiarkannya, bahkan di beberapa daerah bahkan mendorongnya. Untuk ditanami tanaman yang berguna bagi kepentingan perang. Setelah Indonesia merdeka, pemerintah R.I meneruskan kebijakan tersebut, yaitu mentolerir pendudukan rakyat, paling tidak untuk sementara, menunggu sampai nantinya dilaksanakan reforma agraria. Ciri ciri pada masa ini adalah 1. Para petani mulai bebas dalam menggarap lahan kebunnya. 2. Tidak adanya tuan tanah. 3. Komoditas bahan pangan lebih mengarah ke padi atau apapun yang dimana itu menjadi berguna bagi kepentingan perang.
3. Sistem sosial pada masa-masa terbentuknya negara kesatuan republik indonesia memiliki beberapa macam perbedaan. Dalam perkembangan yang terjadi. Baik dari awal masa klasik atau sebelum itu sampai pada masa modern sekarang ini. Sistem sosial di tatanan masyarakat berkutat di tuan dan pekerja. Penguasa dan bawahan. Sistem ini di bentuk sejak masa dahulu. Dimana pada saat masyarakat masih menjadi pemerintahan yang bersifat kepala suku, tanah disekitar tempat tinggal mereka dijadikan wilayah dasar untuk bertahan hidup. Sehingga pada saat itu konflik intern hampir tidak terjadi. Namun, setelah sistem ini di gantikan oleh sistem kerajaan yang dimulai saat masuknya hindu dan budha, kepala suku berganti menjadi raja dengan menganut sistem feodal. Sistem ini berupa raja yang menguasai semua wilayah yang masuk di dalam kekuasaannya baik tanah, tumbuhan, dan di dalamnya. Para masyarakat hanya menyewa dengan cara membayar upeti. Tanah-tanah yang dahulu pada masa romawi kuno menjadi milik umum menjadi milik perseorangan pada sistem kerajaan. Lalu sistem sosial berkembang dimana para keturunan-keturunan orang penting atau orang yang memiliki kuasa dapat jatah tanah secara turun menurun. Sehingga bisa jadi seluruh tanah di kuasai tanpa ada sisa bagi mereka yang dikatakan tidak memiliki kuasa. Sistem sosial seperti ini akhirnya berganti saat sudah terbentuknya undang-undang masalah agraria. Sehingga setiap orang berhak atas tanah dengan menjadikan lahan tersebut menjadi komoditi hidup mereka. Sedangkan sistem birokrasi negara atas permasalahan agraria yang terjadi membuat keputusan adanya surat tanah yang menjadikan individu memiliki hak paten atas tanah yang di milikinya tanpa bisa di ganggu gugat. Namun, Selama ini yang terjadi dalam praktik sistem birokrasi pertanahan yaitu banyak penyimpangan dalam pelayanan pendaftaran hak atas tanah serta penyimpangan-penyimpangan lain seperti terjadinya diskriminasi pelayanan birokrasi terhadap penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan maupun pemberian hak atas tanah, diskriminasi mana biasanya terjadi antara pejabat, pengusaha dan rakyat kecil.
4. Perbandingan tentang perkembangan hak atas tanah yang ada di indonesia di buktikan dengan adanya surat tanah yang di keluarkan oleh pemerintah. Dalam buku melacak sejarah pemikiran agraria penguasaan tanah yang di lakukan semanjak masa kolonial sampai masa kemerdekaan. Dalam buku ini juga, tokoh bernama S. Dingley menunjukkan bagaimana eksploitasi terhadap kaum petani indonesia pada gilirannya memicu perlawanan yang di wujudkan dalam berbagai macam pemberontakan, perang serang serangan individual atas para penindas.