Senin, 06 April 2020

Soal UTS Sejarah Agraria
1. Berikan definisi sejarah agraria berdasarkan sejarah agraria yang terjadi di dunia dan Indonesia!
2. Bagaimana tahapan sejarah agraria yang dialami bangsa Indonesia! Dan jelaskan ciri-ciri dari masa klasik!
3. Jelaskan bagaimana system social dan system birokrasi dalam sejarah agraria di Indonesia!
4. Berikan analisa perbandingan tentang perkembangan hak atas tanah berdasarkan buku-buku yang saudara review!

NAMA : PUMA ANGGARA
NIM : 180110301041
PRODI : ILMU SEJARAH(FIB)
Jawab:
1. Istilah Agraria berasal dari kata bahasa Latin 'ager', artinya: lapangan, pedusunan (lawan dari perkotaan), dan wilayah/tanah negara. Dengan demikian, pengertian agraria tidak hanya soal pertanian atau pertanahan saja. Melainkan tentang wilayah yang mewadahi semuanya. Pada zaman Romawi kuno, sebelum terbentuknya undang-undang yang membahas tentang Agraria. Semua tanah atau seluruh wilayahnya di anggap untuk umum(public property). Namun lama kelamaan para keturunan bangsawan yang merupakan keturunan para pendiri romawi pada saat itu memiliki hak turun temurun atas hak tanah yang kemudian disebut patricia. Ketika Romawi mengalami perkembangan, yaitu perluasan wilayah akibat dari penguasaan atau kemenangan perang menumbuhkan koloni baru yang bukan berasal dari keturunan asli yang disebut plesbian. Kelompok baru ini juga memerlukan tanah sehingga pada saat itu terjadi dua kali pembentukan undang-undang yang pada finalnya berisi tentang kewajiban para bangsawan untuk memberi sebagian tanahnya kepada mereka yang membutuhkannya.
Sama hal-nya di Indonesia, permasalahan tentang wilayah, tanah beserta apa yang terkandung di dalamnya turun andil dalam pembahasan undang-undang yang sudah terbentuk setelah indonesia merdeka. Jika dahulu tanah-tanah di indonesia dikuasai oleh para raja yang tanahnya digarap petani dan pernah juga di kuasai bangsa kolonial, setelah diresmikannya UU NO. 5/1960 Pasal 1 diharapkan dapat memperbaiki nasib penduduk negara agraris kita.

2. Negara Indonesia merupakan wilayah dengan daratan luas yang di kelilingi oleh perairan. Sehingga disebut dengan negara maritim. Negara Kesatuan Republik Indonesia sebelumnya pada masa klasik bahkan sebelum itu memiliki mama Nusantara. Lalu pada saat masuknya kolonial berganti menjadi hindia belanda dan pada saat kemerdekaannya wilayah yang sebelumnya bernama Nusantara dan Hindia Belanda itu berganti menjadi Indonesia. Permasalahan dan pembahasan mengenai pertanahan dan seisinya dibentuk pada undang-undang no.5 tahun 1960. Dimana undang-undang tersebut berisikan tentang kekayaan yang terkandung di dalam tanah menjadi milik negara dan di manfaatkan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. 
Tahapan-tahapan agraria yang terjadi di wilayah Indonesia meliputi masa klasik, kolonial, dan masa kemerdekaan.
1. Pada masa klasik yaitu saat masa masuknya Hindu Budha, pertanahan di setiap wilayah dataran Indonesia(pada masa ini wilayahnya bernama Nusantara) menjalankan sistem feodal. Sistem feodal ini yaitu dimana seorang raja menjadi penguasa atas segala yang ada di dalam kekuasaan kerajaannya. Sehingga tanah dan hasil bumi yang di kerjakan oleh para petani selaku penggarap lahan menjadi hak milik raja. Ciri ciri pada masa klasik ini meliputi 1. Kurang bebasnya para petani dalam menentukan tanaman yang akan di tanam. ; 2. Masih adanya sistem upeti dimana sebagian hasil tani di serahkan kepada raja selaku penguasa. ; 3. Keamanan kerajaan dan seisinya di jamin oleh raja beserta para adjudannya.
2. Pada masa kolonial Belanda, masalah objek tanah negara dipertegas dengan jelas. Sesuai dengan perubahan tujuan penggunaan serta pemanfaatan tanah di daerah jajahan. Berbeda dengan sistem feodal, pada masa kolonial ini rakyat dipaksa untuk memenuhi kebutuhan para penguasa Belanda. Baik dalam pertanian, perdagangan, bahan pangan, tenaga, dll. Pada masa kolonial ini, para bangsawan atau mereka yang memiliki kuasa di dalam permerintahan Belanda memiliki hak dan otoritas untuk dapat menguasai, mengamankan, dan mengatur suatu wilayah dan di pergunakan untuk keperluan kerajaan Belanda. Ciri ciri pada masa kolonial ini meliputi 1. Tanaman yang di garap merupakan bahan baku yang diperlukan dunia. Seperti tebu, cengkeh, kopi dll. 2. Terkesan memaksa petani, karena harus sesuai target. 3. Masih berlakunya sistem pajak.
3. Pada masa kemerdekaan Indonesia, sebelumnya selama jaman pendudukan Jepang (selama Perang Dunia II), perkebunan-perkebunan besar yang dikuasai oleh modal swasta Belanda (atau asing lainnya) menjadi terlantar karena ditinggalkan oleh mereka. Rakyat kemudian menduduki dan menggarapnya. Ternyata Jepang membiarkannya, bahkan di beberapa daerah bahkan mendorongnya. Untuk ditanami tanaman yang berguna bagi kepentingan perang. Setelah Indonesia merdeka, pemerintah R.I meneruskan kebijakan tersebut, yaitu mentolerir pendudukan rakyat, paling tidak untuk sementara, menunggu sampai nantinya dilaksanakan reforma agraria. Ciri ciri pada masa ini adalah 1. Para petani mulai bebas dalam menggarap lahan kebunnya. 2. Tidak adanya tuan tanah. 3. Komoditas bahan pangan lebih mengarah ke padi atau apapun yang dimana itu menjadi berguna bagi kepentingan perang.
3. Sistem sosial pada masa-masa terbentuknya negara kesatuan republik indonesia memiliki beberapa macam perbedaan. Dalam perkembangan yang terjadi. Baik dari awal masa klasik atau sebelum itu sampai pada masa modern sekarang ini. Sistem sosial di tatanan masyarakat berkutat di tuan dan pekerja. Penguasa dan bawahan. Sistem ini di bentuk sejak masa dahulu. Dimana pada saat masyarakat masih menjadi pemerintahan yang bersifat kepala suku, tanah disekitar tempat tinggal mereka dijadikan wilayah dasar untuk bertahan hidup. Sehingga pada saat itu konflik intern hampir tidak terjadi. Namun, setelah sistem ini di gantikan oleh sistem kerajaan yang dimulai saat masuknya hindu dan budha, kepala suku berganti menjadi raja dengan menganut sistem feodal. Sistem ini berupa raja yang menguasai semua wilayah yang masuk di dalam kekuasaannya baik tanah, tumbuhan, dan di dalamnya. Para masyarakat hanya menyewa dengan cara membayar upeti. Tanah-tanah yang dahulu pada masa romawi kuno menjadi milik umum menjadi milik perseorangan pada sistem kerajaan. Lalu sistem sosial berkembang dimana para keturunan-keturunan orang penting atau orang yang memiliki kuasa dapat jatah tanah secara turun menurun. Sehingga bisa jadi seluruh tanah di kuasai tanpa ada sisa bagi mereka yang dikatakan tidak memiliki kuasa. Sistem sosial seperti ini akhirnya berganti saat sudah terbentuknya undang-undang masalah agraria. Sehingga setiap orang berhak atas tanah dengan menjadikan lahan tersebut menjadi komoditi hidup mereka. Sedangkan sistem birokrasi negara atas permasalahan agraria yang terjadi membuat keputusan adanya surat tanah yang menjadikan individu memiliki hak paten atas tanah yang di milikinya tanpa bisa di ganggu gugat. Namun, Selama ini yang terjadi dalam praktik sistem birokrasi pertanahan yaitu banyak penyimpangan dalam pelayanan pendaftaran hak atas tanah serta penyimpangan-penyimpangan lain seperti terjadinya diskriminasi pelayanan birokrasi terhadap penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan maupun pemberian hak atas tanah, diskriminasi mana biasanya terjadi antara pejabat, pengusaha dan rakyat kecil.
4. Perbandingan tentang perkembangan hak atas tanah yang ada di indonesia di buktikan dengan adanya surat tanah yang di keluarkan oleh pemerintah. Dalam buku melacak sejarah pemikiran agraria penguasaan tanah yang di lakukan semanjak masa kolonial sampai masa kemerdekaan. Dalam buku ini juga, tokoh bernama S. Dingley menunjukkan bagaimana eksploitasi terhadap kaum petani indonesia pada gilirannya memicu perlawanan yang di wujudkan dalam berbagai macam pemberontakan, perang serang serangan individual atas para penindas.

Jumat, 27 Maret 2020

ANALISIS PERBANDINGAN BUKU SEJARAH AGRARIA

Data Buku 1
Judul
:
Reforma Agraria: Landreform dan Redistribusi Tanah di Indonesia
Penulis
:
Diyan Isnaeni, S.H., M.H.
Dr. H. Suratman, S.H., M.Hum
Penerbit
:
Intrans Publishing, Malang, Oktober 2018
Tebal Buku
:
15,5cm X 23cm; hlm xiv + 290
ISBN
:
978-602-6293-56-5

Buku ini merupakan hasil penelursuran dari Diyan Isnaeni, S.H., M.H. dan Dr. H. Suratman, S.H., M.Hum. terhadap norma-norma yang mendasari pelaksanaan redistribusi tanah serta hasil atas implementasi norma-norma tersebut. Didalam buku ini juga dapat ditemukan diskursus berkaitan dengan hak-hak atas tanah beserta alat-alat bukti yang dapat membuktikan kepemilikan atas hak-hak tersebut.
Dalam penyusunan buku ini, Diyan Isnaeni, S.H., M.H. dan Dr. H. Suratman, S.H., M.Hum mampu memaparkan isi buku ini secara sederhana dan dapat membantu dalam memahami implementasi redistrubusi tanah serta dapat memperluas cakrawala pengetahuan dibidang pertanahan yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat.

Data Buku 2

Judul                       ː Pola Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan Tanah Secara    Tradisional di Daerah Istimewa Yogyakarta
Penulis                    ː  1. Drs. Gatut Murniatmo
   2. Murianto Wiwoho, SH
                                   3. Poliman, BA
                                   4. Suhatno, BA
Penerbit                    ː Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Jumlah Halaman      ː 208 halaman

Buku ini berisi tentang penelitian penguasaan, pemilikan, penggunaan tanah secara tradisional di daerah Yogyakarta. Buku ini mencakup penelitian di daerah pedesaan Yogyakarta yakni, desa Banaran, Kecamatan Galur, Kulon Progo dan desa Pleret, Kecamatan Pleret, Bantul sebagai lokasi penelitian. Di dalam buku ini peneliti mecoba menjelaskan serta menceritakan bagaimana pola penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah dari masa sebelum penjajahah, masa Belanda, masa Jepang hingga masa kemerdekaan. 

Data Buku 3

Judul Buku: Petani dan Penguasa: Dinamika Perjalanan Politik Agraria Indonesia
Penulis: Noer Fauzi
Penerbit: Diandra Primamitra
Tahun Terbit: 2017
Jumlah Halaman: 316

Buku ini berisi tentang Orde lama yang telah melakukan perubahan besar dalam kebijakan politik agraria, Orde lama dibawah kendali Soekarno telah melahirkan sebuah karya besar yakni UUPA 1960. UU tersebut seolah-olah memberikan secercah harapan untuk keluar dari permasalahan agraria warisan kolonial. Kepemimpinan yang populis dan kharismatik telah mampu meredam setiap gejolak yang terjadi antara kelompok massa kiri (PKI dan Simpatisannya) Vs Militer dan partai-partai Islam. Pasca tumbangnya Soekarno pada 1967, militer menjelma sebagai kekuatan baru untuk mendukung pemerintahan Orde Baru. Dari sinilah sistem kapitalisme kembali muncul, kebijakan populis politik agraria yang sebelumnya diterapkan oleh Soekarno dirubah menuju kapitalisme.

Minggu, 22 Maret 2020

Melacak Sejarah Pemikiran Agraria: "Sumbangan Pemikiran Mazhab Bogor"

Resensi Buku


Identitas buku : 
1. Judul : Melacak Sejarah Pemikiran Agraria
    Sumbangan Pemikiran Mazhab Bogor
2. Penulis : Ahmad Nashih Luthfi
3. Penerbit : STPN Press, Pustaka Ifada, SAINS
4. Halaman : lii + 348 hlm.
5. Cetakan : Juli 2011
6. ISBN : 978-602-95177-4-3
Petinjau :
Buku ini diangkat dari tesis penulis di Program Pascarjana Ilmu Sejarah Universitas Gadjah Mada yang di selesaikan pada akhir 2009. Kajian tentang pemikiran agraria dengan menempatkan “apa yang dipikirkan oleh para pelakunya” sekaligus “pelaku itu sendiri”, yakni ilmuwan sebagai fokus kajian, adalah ikhtiar untuk mengetahui state of the art suatu disiplin ilmu dan melihat belitkelindan antara ilmu(wan), kekuasaan, modal, dan masyarakat di satu sisi, dan kaitan persoalan agraria, kemiskinan, dan kapitalisme di sisi yang lain. Apa yang ditulis ini tidak selalu ada yang baru, atau juga menyegarkan. Sebab yang dilakukan justru adalah menghadirkan apa yang lama itu hadir di tengah-tengah kekinian, sesuatu yang dekat bagi dunia akademis, bahkan dekat sekali, namun barangkali dilupakan: studi agraria, suatu ranah yang bersentuhan dengan hajat hidup orang banyak.
Isi :
Setelah Indonesia merdeka, persoalan agraria mendapat perhatian serius para pendiri bangsa. Mereka menyadari bahwa hakekat sejarah kolonial adalah sejarah eksploitasi sumber-sumber agraria di nusantara. Sehingga kemerdekaan adalah kesempatan baru untuk merestukturisasinya ke arah yang lebih berkeadilan.
Buku ini akan mencoba pertama, melacak genealogi pemi- kiran ekonomi politik transformasi pedesaan sejak abad XIX. Kedua, mengidentifikasi dan memetakan pemikiran-pemikiran para ilmuwan “Mazhab Bogor” dan genealoginya dengan pemikiran terdahulu, serta membandingkan satu dengan lainnya. Ketiga, melihat bagaimana institusionalisasi gagasan mereka di berbagai wilayah: kampus, LSM/CSO, lembaga pemerintah, dan masyarakat akar rumput. Hubungan antara gagasan (teks) dengan masyarakat di berbagai lapisannya, berlangsung melalui adanya mediasi. Keempat, pemikiran-pemikiran mereka akan dihadapkan pada dua konteks yang berbeda, yakni konteks pergeseran ekonomi-politik Orde Lama menuju pembangunanisme Orde Baru dalam berbagai program modernisasi desa/pertanian, yang secara umum dibaca sebagai agenda liberalisasi ekonomi (terutama tahun 1986-1992). Pemikiran dua tokoh mazhab Bogor, yaitu Sajogyo dan Gunawan mulai tumbuh, berproses dan berkembang mula-mula melalui kelembagaan Survey Agro Ekonomi, kemudian di Pusat Studi Pembangunan dan Institusi Pertanian Bogor. Gagasan tentang stratifikasi sosial (the notion of social stratification) dihidupkan oleh para tokoh ini dalam kelembagaan SAE, meskipun justru dihilangkan oleh kebijakan rezim.
Pernyataan Sajogyo mengenai Modernization without Development mencerminkan nosi itu, sebagai kritik terhadap proses pembangunan yang sedang berlangsung. Demikian juga strategi landreform by leverage yang diwacanakan oleh Gunawan Wiradi. Kedua pernyataan itu dapat dianggap sebagai manifesto akademis pemikiran Mazhab Bogor. Gagasan-gagasan kedua tokoh secara khusus terbit dan beredar melalui terbitan berkala SAE yang kemudian berkembang menjadi jurnal Agro Ekonomika. Lebih dari itu, gagasan mereka juga banyak tersebar sebagai makalah/paper di forum-forum ilmiah, forum resmi pemerintah, artikel di media massa, laporan penelitian, dan buku-buku.
Kekurangan Buku :
Menurut saya, sebagai orang awam dalam membaca buku tentang agraria buku ini kurang memberikan pemahaman bagi pembaca khususnya bagi pemula. Sehingga pesan yang mau diutarakan serta isi dalam buku tidak tersampaikan pada pembaca.
Keunggulan Buku : 
Buku ini berisi tentang upaya penelusuran sejarah pemikiran pembangunan pedesaan Indonesia. Memiliki setiap pemikiran terutama dari perfektif sosial dan ekonomi-politik, aktivis gerakan sosial maupun kalangan akademik.
Penutup Resensi Buku : 
Penulis berharap buku ini memberi manfaat dalam mengetahui produksi pengetahuan tentang pembangunan (sosial-ekonomi) pedesaan pada kurun waktu tertentu. Pembacaan terhadap sejarah pemikiran akan memberi kontribusi pada pemahaman atas peta pengetahuan ilmu sosial Indonesia saat ini, khususnya terkait dengan state of the art ilmu sosiologi pedesaan Indonesia. Dengan demikian, tuduhan bahwa sejarah kesarjanaan di Indonesia berjalan terputus-putus bahkan sering dimulai tanpa pendasaran pada pencapaian-pencapaian sebelumnya, akan dapat dihindari.


Kamis, 12 Maret 2020

agraria pertemuan 1 dan 2

Definisi Agraria
Arti secara umum agraria adalah Tanah atau Pertanian, dalam KBBI ialah urusan pertanian atau kepemilikan tanah. Agraria berasal dari Yunani yaitu Agre berarti tanah atau sebidang  tanah.
Secara luas mencakup berbagai hal: bumi,air,angkasa dan kekayaan alam yang ada di dalamnya(dalam arti fisik).
Secara yuridis: hak kekayaan alam yang terkandung di suatu area/wilayah berhak dieksploitasi oleh pihak yang memiliki wilayah tersebut misal negara.

Dalam pembabagannya ada beberapa dekade dalam peradaban Agraria:
1. Yunani Kuno: Redistribusi dan fasilitas perkreditan petani yang memiliki hutang dan membebaskan dari status sebagai budak pertanian dan yang mengelolah tanah ialah Raja sedangkan rakyat hanya pekerja. Sehingga kredibilitas untuk kebahagiaan individual per orangan menjadi tidak merata.
2. Romawi Kuno: Untuk mencegah pemberontakan yaitu mengangkat rakyat kecil dengan cara redistribusi tanah-tanah milik umum atau tanah yang sebelumnya tidak memiliki tuan untuk pengerjaannya.
3. Inggris: Enclusure Movement yaitu pengkaplingan dari disewakan atau secara umum sehingga tanah merupakan individu oleh tuan tanah karena tekanan pasar.
4.  Revolusi Perancis: Bersifat Absolutisme serta bersifat Trias Politica yang meliputi: Legislatif, Yudikatif, dan Eksekutif.
5. Rusia: 1906-1911=Stolpen Retorm: petani dibebaskan dari komune-komune. Pada 1917 yaitu komunis yang bersifat radikal


• Agraria sebagai sumber penghidupan rakyat Indonesia
a. Besarnya faktor ketergantungan manusia dan tanah sering menjadi objek perebutan sehingga timbul sebuah konflik
b. Masalah pertanahan tidak ada habisnya sebahan bahan perbincangan karena tanah merupakan sumber kehidupan sehari-hari masyarakat. Pererbutan tanah ini merupakan perebutan atas tiang hidup dan penghidupan ataupun pengorbanan untuk mempertahankan dan demi melangsungkan kehidupan keluarga dan juga keturunannya di hari-hari selanjutnya.
c. Das Kapitalis: komoditi merupakan bentuk dasar atas kemakmuran dan kesejahteraan walaupun tanah bukan sebagai komoditas tetapi sebagai proses produksi yang dapat menghasilakn komoditas. Jadi, hal ini merupakan konsep analisis dalam rangka mengembangkan teori ekonomi tentang perubahan masyarakat Eropa pada masanya.